Ntvnews.id, Jakarta - Habib Rizieq Shihab bebas murni atau menyelesaikan masa bebas bersyarat dari penjara pada hari ini. Habib Rizieq kemungkinan akan mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat guna mengambil Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat.
"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," ujar Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (9/6/2024).
Habib Rizieq sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.
"Habis masa percobaan: 10 Juni 2024," ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq Shihab. (Antara)
Adapun Habib Rizieq direncanakan akan mendatangi Bapas Jakpus guna mengambil surat Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat. Surat itu bisa diambil oleh Rizieq, atau pengacaranya pada pukul 10.00 WIB.
Pembebasan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.