Pengacara: Kasus Harun Masiku Selalu Muncul Kalau Hasto Kritik Pemerintah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2024, 11:41
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat mendampingi kliennya di Gedung KPK. Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat mendampingi kliennya di Gedung KPK.

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai ada politisasi dalam proses hukum kasus dugaan korupsi Harun Masiku, yang menyeret Hasto. Sebab tiap kali kliennya mengkritik pemerintah, kasus tersebut mencuat.

Hal ini disampaikan Ronny di sela mendampingi Hasto yang diperiksa KPK terkait kasus buronan Harun Masiku.

"Kita mempunyai grafik Sekjen menyampaikan kritik pada hasil Pilpres kemarin grafik ini naik. Isu ini selalu dinaikin," ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Menurut pengurus Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP itu, hal terkait Harun Masiku kerap muncul apabila Hasto menyampaikan kritik. Hal ini misalnya berlangsung pada bulan September 2023 saat Hasto menyampaikan kritik di Museum Fatahillah, lalu Oktober saat ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia cawapres.

"Kemudian ada pendaftaran Saudara Gibran, kemudian November ketika ada namanya dugaan kriminalisasi terhadap Mas Butet, Mas aiman dan beberapa aktivis. Kemudian bulan Desember ketika masa kampanye, bulan Januari ketika kita menyampaikan adanya abuse of power dugaan mobilisasi aparat, LSM," papar Ronny.

"Kemudian di bulan Maret dan April ini sangat tinggi isu ini mulai naik, dinaikkan. Ini untuk kita sampaikan kepada publik karena panggilan kepada lembaga penegak hukum ini berturut-turut. Minggu kemarin dari kepolisian, kemudian di hari yang sama ketika kita selesai melakukan klarifikasi di kepolisian kemudian sorenya ada pengumuman bahwa Sekjen PDIP akan dipanggil di KPK," papar Ronny.

Atas itu, pihaknya mempertanyakan proses hukum terhadap Hasto, apakah murni penegakan hukum atau guna kepentingan politis.

Halaman
x|close