Ntvnews.id, Jakarta - Habib Riziew Shihab (HRS) akhirnya mengakhiri masa bebas bersyarat dan menjadi bebas murni pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024. Hal ini dikonfirmasi kebenarannya karena Habib Rizieq telah menyelesaikan masa bimbingan pembebasan bersyarat.
Kabar tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh petugas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bahwa Habib Rizieq telah memasuki fase bebas murni. Sehingga, ia saat ini sudah bisa melakukan berbagai aktivitas sebagaimana mestinya.
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” ujar Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu, 9 Juni 2024 kemarin.
Habib Rizieq Shihab. (Antara)
Seperti diketahui, Habib Rizieq dinyatakan telah memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada Rabu, 20 Juni 2022 silam. Sejak saat itu, ia menjadi tahanan kota sampai akhirnya bebas murni.
Habib Rizieq Shihab sendiri mendekam di dalam jeruji besi karena 3 perkara. Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana 8 bulan. Perkara tersebut soal kerumunan yang dilaksanakan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian, ia juga melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Kurungan ini soal kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor. Denda tersebut sudah dibayar oleh HRS.
Habib Rizieq Shihab. (Antara)
Berikutnya, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana selama 2 tahun penjara. Perkara tersebut soal data swab di Rumah Sakit Ummi Bogor. Total hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan plus dengan denda Rp20 juta.
Pada saat itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022 silam.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Rika.