Menkum: Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif dalam RUU TNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2025, 21:57
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI), hanya 14 kementerian/lembaga (K/L) yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI aktif.

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, terdapat 16 kementerian/lembaga yang diusulkan dalam rancangan tersebut. Namun, beberapa instansi mengalami pengurangan atau penyatuan makna dalam penyusunannya.

"14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa kementerian/lembaga yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI aktif umumnya masih berkaitan dengan tugas-tugas di bidang pertahanan.

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini pada tingkat kesatu atau di tingkat komisi telah selesai dan akan segera diajukan ke rapat paripurna DPR RI.

Menurutnya, ada tiga poin utama perubahan yang disetujui dalam RUU ini. Ia juga menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang ingin menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan, wajib mengundurkan diri dari dinas TNI atau memasuki masa pensiun.

Sebagai tindak lanjut, para anggota TNI aktif yang saat ini menjabat di posisi sipil yang tidak sesuai dengan ketentuan baru akan segera memasuki masa pensiun.

"Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tingkat kesatu, untuk kemudian dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya di rapat paripurna DPR RI.

Keputusan untuk membawa RUU ini ke tingkat selanjutnya diambil setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, di mana seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

Proses pengambilan keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

(Sumber: Antara)

x|close