Ini Negara yang Masuk List Pembatasan Visa AS oleh Donald Trump

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mar 2025, 03:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Paspor Ilustrasi Paspor (Istimewa)

Ntvnews.id, Washington DC - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan akan membatasi kunjungan dan perjalanan bagi warga asing dari puluhan negara sebagai langkah untuk mengurangi ancaman dan risiko keamanan.

Dilansir dari Reuters, Rau, 19 Maret 2025,, berdasarkan informasi dari sumber yang mengetahui kebijakan ini, pembatasan visa akan berlaku untuk 41 negara, yang terbagi dalam tiga kelompok.

Kategori Pembatasan Visa

  1. Kelompok pertama terdiri dari 10 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Suriah, Kuba, dan Korea Utara. Negara-negara ini akan menghadapi penangguhan visa secara penuh.
  2. Kelompok kedua mencakup Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan. Pembatasan yang diterapkan akan berdampak pada visa turis, visa pelajar, serta visa imigran lainnya, namun masih terdapat beberapa pengecualian.
  3. Kelompok ketiga terdiri dari 26 negara, seperti Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan. Negara-negara ini berisiko mengalami penangguhan visa sebagian, kecuali jika pemerintah mereka dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam 60 hari untuk memenuhi persyaratan keamanan AS.

Seorang pejabat AS, yang memilih tetap anonim, menyatakan bahwa daftar negara yang terkena dampak masih bisa berubah dan belum mendapat persetujuan akhir, termasuk dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio.

Kebijakan Imigrasi yang Ketat

Laporan tentang daftar negara yang terkena pembatasan ini pertama kali diungkapkan oleh New York Times berdasarkan memo internal pemerintah.

Sebelumnya, pada 20 Januari, Presiden Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif yang mewajibkan pemeriksaan keamanan lebih ketat terhadap warga asing yang ingin masuk ke AS. Perintah tersebut juga menginstruksikan beberapa anggota kabinet untuk menyerahkan daftar negara yang perjalanannya perlu dibatasi sebagian atau sepenuhnya pada 21 Maret, jika sistem pemeriksaan dan penyaringan mereka dinilai lemah.

Baca Juga: Imigrasi Amankan 3 WN Pakistan yang Coba Masuk Indonesia dengan Paspor Prancis

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan imigrasi yang dicanangkan Trump pada awal masa jabatan keduanya. Langkah ini mengingatkan kembali pada larangan perjalanan bagi warga tujuh negara mayoritas Muslim yang diterapkan pada masa jabatan pertamanya dan akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung pada 2018.

Dalam pidatonya pada Oktober 2023, Trump telah mengindikasikan rencana ini, dengan menyebutkan akan membatasi akses bagi warga dari Jalur Gaza, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, dan negara lain yang dianggap berpotensi mengancam keamanan AS.

Meski demikian, Departemen Luar Negeri AS belum memberikan tanggapan resmi terhadap laporan ini.

Daftar 41 Negara yang Terkena Pembatasan Visa AS

  1. Kelompok 1 (Penangguhan Visa Penuh)
    • Afghanistan
    • Kuba
    • Iran
    • Libya
    • Korea Utara
    • Somalia
    • Sudan
    • Suriah
    • Venezuela
    • Yaman
  1. Kelompok 2 (Penangguhan Visa Sebagian)
    • Eritrea
    • Haiti
    • Laos
    • Myanmar
    • Sudan Selatan
  1. Kelompok 3 (Berisiko Penangguhan Visa Sebagian Jika Tidak Bertindak dalam 60 Hari)
    • Angola
    • Antigua dan Barbuda
    • Belarus
    • Benin
    • Bhutan
    • Burkina Faso
    • Cabo Verde
    • Kamboja
    • Kamerun
    • Chad
    • Kongo
    • Dominica
    • Guinea
    • Gambia
    • Liberia
    • Malawi
    • Mauritania
    • Pakistan
    • Saint Kitts dan Nevis
    • Santa Lucia
    • Sao Tome dan Principe
    • Sierra Leone
    • Timor Leste
    • Turkmenistan
    • Vanuatu

x|close