Pemerintah Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Kemauan Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mar 2025, 07:35
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) TNI, bukan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dipastikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Menurut dia, revisi UU TNI merupakan usulan inisiatif DPR, bukan pemerintah.

"Ini bukan soal Pak Prabowo atau Presiden yang minta, ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu ya, bukan inisiatif pemerintah," ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Saat ditanya soal potensi kembalinya dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI, Supratman meminta publik tak khawatir. Ia memastikan bahwa dwifungsi ABRI yang berlangsung semasa Orde Baru takkan muncul kembali.

"Kan enggak ada. Sekarang kan sudah terjawab, nggak perlu dikhawatirkan. Semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan," paparnya.

Politikus Gerindra mengatakan, apabila ada prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil, maka dia harus mundur dari TNI.

"Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai," jelas dia.

Diketahui, 8 fraksi di DPR sepakat membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang. Ada 4 pasal yang diubah dalam revisi regulasi tersebut. Pertama Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, kedua Pasal 7 Ayat (2) mengenai tugas operasi militer di luar perang. Lalu, Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif yang bertambah jadi 15. Kemudian, Pasal 53 UU TNI mengenai usia pensiun bagi prajurit aktif.

Hasil revisi UU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan umur dan pangkatnya. Untuk pangkat bintara dan tamtama, pensiun pada usia 55 tahun. Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.

Sementara itu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun. Untuk pati bintang 4 bisa pensiun usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya bisa diperpanjang sebanyak 2 kali oleh Presiden RI sesuai kebutuhannya.

x|close