Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mar 2025, 13:15
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mencabut gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

"Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga: Ternyata Firli Bahuri Pernah Larang KPK Geledah Kantor DPP PDIP Terkait Harun Masiku

Ian menyampaikan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena permohonan praperadilan masih perlu diperbaiki.

Selain itu, momentum bulan Ramadhan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pencabutan tersebut.

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tambahnya.

Selanjutnya, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan mengenai pencabutan praperadilan tersebut kepada majelis hakim.

"Kami semua di sini sudah mendengar apa yang disampaikan dari pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.

Baca Juga: Saat Kapolri Ditanya Kasus Firli Bahuri di Depan Ketua KPK

Hakim akan mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.

Firli tercatat telah mengajukan praperadilan sebanyak tiga kali, yaitu pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi, terkait belum ditahannya Firli Bahuri.

Baca Juga: Kapolda Metro Targetkan Kasus Firli Selesai 1-2 Bulan Lagi

Dalil yang diajukan pemohon dinilai prematur, dengan alasan bahwa penyidikan belum cukup bukti atau kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim pemohon mengenai penghentian penyidikan dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri.

(Sumber: Antara)

x|close