Ntvnews.id, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya siap menghadapi langkah hukum selanjutnya setelah Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kami selalu siap jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan maupun penetapan tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Firli Bahuri kembali mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam dugaan pemerasan atau gratifikasi. Ade Safri menegaskan, penetapan tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara.
"Dan saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apapun juga," ucapnya.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan
Ian menyebut pencabutan gugatan dilakukan untuk perbaikan dan memastikan praperadilan memberikan manfaat hukum. Selain itu, faktor Ramadhan juga menjadi pertimbangan.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tambahnya.
Tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan terkait pencabutan praperadilan kepada majelis hakim.
"Kami semua di sini sudah mendengar apa yang disampaikan dari pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.
(Sumber: Antara)