Ternyata Peraturan Pemerintah Bolehkan Kawasan Puncak jadi Tempat Wisata

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mar 2025, 15:46
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dirut PTPN III Mohammad Abdul Ghani. (YouTube) Dirut PTPN III Mohammad Abdul Ghani. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat ternyata diperbolehkan menjadi lokasi wisata. Termasuk pada lahan di kawasan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III.

Di lahan milik PTPN III, salah satunya berdiri objek wisata Hibisc Fantasy. Tempat wisata itu akhirnya dibongkar belum lama ini oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, karena dituduh jadi penyebab banjir di Bekasi.

Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, ada sejumlah peraturan yang memperbolehkan kawasan Puncak termasuk di lahan miliknya, untuk dijadikan tempat wisata.

Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.

"Di situ disebutkan bahwa Puncak bisa dikembangkan untuk wisata," ujar Ghani dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, terkait alih fungsi lahan, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Selain itu, ada juga Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.

Kedua peraturan itu, juga memungkinkan kawasan Puncak, termasuk milik PTPN III, untuk dijadikan destinasi wisata.

Walau sudah ada regulasi sebagai payung hukum di tingkat daerah hingga pusat, Ghani mengakui dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang dilanggar dari alih fungsi lahan tersebut.

"Meskipun peraturan ini bukan dalam arti kami sudah menjalankan dengan benar. Nanti kami jelaskan ke bapak, ada kesalahan-kesalahan kami yang mestinya..," tandasnya.

Diketahui, banjir besar melanda sejumlah kawasan di Bekasi beberapa waktu lalu. Seiring dengan itu, sejumlah upaya dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, salah satunya membongkar tempat wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Objek wisata tersebut dinilai jadi salah satu penyebab banjir. 

x|close