Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) gelar konferensi pers terkait kasus penipuan online bekedok investasi kripto berskala internasional.
Penipuan berskala internasional ini sukses membuat kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, dengan memanfaatkan modus operandi di 3 platform yang mereka pakai. JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, pelaku menyebut jika ketiga layanan investasi itu merupakan platform yang sah namun nyatanya tidak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, 90 orang menjadi korban penipuan berskala internasional tersebut hingga menelan angka Rp105 miliar.
Modus investasi itu tersebar dibeberapa wilayah Indonesia, diantaranya Jakarta, Makassar, Surabaya, dan Medan.
"Sampai dengan saat ini dan diperkirakan akan terus bertambah. Adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai 105 miliar rupiah," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Rabu 19 Maret 2025.
Maraknya modus penipuan yang berkedok investasi, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang berkaitan dengan aset digital seperti kripto.
"Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut"
"Korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform tersebut, yang mana ketiga platform tersebut dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android. Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku," sambungnya.
Buntut kasus penipuan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti yang disita dari ketiga tersangka tersebut antara lain 2 unit mobil, 1 unit motor, 3 unit sepeda, 1 unit TV, 1 buah jam tangan, 11 unit handphone, 4 buah kartu ATM, dan 10 dokumen perusahaan.
Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568.
Pasal yang dipersangkakan kepada tiga tersangka yaitu tindak pidana dengan sengaja dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi pemberitaan bohong atau informasi menyesatkan yang mengibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang TPPU, money laundering, junto, turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.