Meski Ada Penolakan, DPR Tetap Sahkan UU TNI Hasil Revisi Besok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mar 2025, 16:26
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. (NTVNews.id) Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna esok hari. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan pengesahan UU tersebut tetap akan dilakukan, kendati ramai penolakan oleh masyarakat sipil.

Jika besok ada unjuk rasa menolak pengesahan UU TNI baru, kata dia merupakan hal wajar.

"Demonstrasi itu adalah hak masyarakat Indonesia yang dilindungi secara konstitusi. Itu bagian dari demokrasi Indonesia. Jadi, selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu hak masyarakat untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya masing-masing," ujar Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Ia mengeklaim, persetujuan revisi UU TNI di tingkat I memperlihatkan tak ada lagi perdebatan dalam perubahan aturan itu. Dave pun menegaskan, bahwa revisi hanya mengatur TNI sebagai fungsi pertahanan dan tidak masuk ranah sipil.

"Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," jelas Dave.

Ia lantas meminta seluruh prajurit TNI aktif untuk keluar dari kementerian dan lembaga di luar ketentuan, jika UU TNI anyar telah disahkan nanti.

"Itu kami serahkan kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya, tetapi, kan, sikap dari Mabes TNI sudah jelas bahwa di luar dari 14 kementerian tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun," tandas politikus Golkar.

x|close