KPK Periksa Saksi Dugaan Korupsi PT ASDP, Kerugian Capai Rp893 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mar 2025, 17:48
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

Pada Rabu, 19 Maret 2025, KPK memeriksa seorang saksi untuk mendalami aspek teknis dan performa kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP.

Baca Juga: PT ASDP Tangani Kendala Kerusakan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa saksi yang diperiksa adalah DVA, General Manager (GM) Komersial dan Operasi PT Jembatan Nusantara.

"Atas nama DVA, GM Komersial dan Operasi PT Jembatan Nusantara (JN)," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ilustrasi Korupsi <b>(pixabay)</b> Ilustrasi Korupsi (pixabay)

Keesokan harinya, Kamis 20 Maret 2025, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap GM SDM dan Pendukung Bisnis PT Jembatan Nusantara berinisial OKS. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses akuisisi tersebut.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyatakan bahwa ketiga mantan direksi tersebut ditahan selama 20 hari hingga 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK.

Menurut KPK, nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun. Namun, akibat dugaan penyimpangan dalam proses tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp893 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close