Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor firma hukum Visi Law Office dalam penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Benar, terkait sprindiknya (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Rabu 19 Maret 2025.
Tessa juga menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK turut memeriksa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, yakni Rasamala Aritonang.
Diketahui, kantor Visi Law Office merupakan tempat kerja dari Rasamala, serta dua pengacara lainnya, yaitu mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Donal Fariz.
Sementara itu, terkait langkah selanjutnya pascapenggeledahan, Tessa menjelaskan bahwa KPK akan terus melanjutkan penyidikan perkara ini.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang pada hari Rabu ini di Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Nomor Kav 4, Jakarta Selatan.
Rasamala sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK. Ia juga sempat memenuhi panggilan KPK pada 2 Oktober 2023 terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU yang menjerat SYL.
Selain itu, Rasamala pernah menjadi kuasa hukum Kementerian Pertanian, termasuk mendampingi Syahrul Yasin Limpo, ketika kasus dugaan korupsi ini masih berada dalam tahap penyelidikan di KPK.
(Sumber: Antara)