Ntvnews.id, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan jadwal terbaru penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun anggaran 2024. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara.
Jadwal terbaru ini telah dikomunikasikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024, sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu.
Proses penetapan usulan NIP serta terhitung mulai tanggal (TMT) hingga pengangkatan CASN 2024 ini juga mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.
Melalui surat Kepala BKN tersebut, ditegaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi pada tahun 2024 tetap berlanjut hingga diterbitkannya keputusan pengangkatan.
Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK
Bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi seluruh persyaratan, pengangkatan sebagai CPNS dijadwalkan paling lambat pada 1 Juni 2025. Adapun usulan penetapan NIP CPNS harus diajukan paling lambat pada 10 Mei 2025.
Penetapan TMT pengangkatan CPNS akan berlaku satu bulan setelah usulan penetapan NIP diterima oleh BKN.
Sementara itu, bagi usulan penetapan NIP yang telah diajukan ke BKN hingga akhir Februari 2025 tetapi belum memperoleh pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan CPNS akan ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Untuk peserta seleksi PPPK yang mengisi formasi tahun anggaran 2024, pengangkatan sebagai PPPK dan pelaksanaan perjanjian kerja akan dilakukan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Usulan penetapan nomor induk PPPK harus disampaikan selambat-lambatnya pada 10 September 2025.
TMT pengangkatan PPPK akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan penetapan Nomor Induk PPPK diterima oleh BKN.
Sedangkan untuk usulan penetapan Nomor Induk PPPK yang telah masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 tetapi belum memperoleh pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatannya akan ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS maupun PPPK harus segera menindaklanjuti hingga tahap pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
Ia juga mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang tengah menjalani proses seleksi hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
"BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden," ujar Zudan.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, CPNS dijadwalkan diangkat pada Juni 2025, sementara PPPK akan diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
(Sumber: Antara)