Ntvnews.id, Jakarta - Komisi VI DPR RI mengajukan permintaan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan terhadap layanan internet berbasis satelit Starlink yang dimiliki oleh Elon Musk setelah mendapatkan izin operasional di Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR RI, Harris Turino, merujuk pada sejumlah data yang mengungkapkan bahwa Starlink belum menjalani uji layak operasi (ULO).
Selain itu, kantor Starlink di Indonesia masih menggunakan co-working space dan tidak memiliki badan hukum di Indonesia, meskipun sudah aktif beroperasi di Tanah Air.
“Apalagi kalau nantinya mereka akan masuk ke bisnis yang b to c, ini jelas akan mematikan seluruh internet provider yang ada di Indonesia,” Ujar Harris dalam rapat kerja dengan Kementerian Koperasi dan UKM , KPPU RDP dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, 10 Juni 2024.
Gedung DPR RI (Istimewa)
Anggota Komisi VI, Amin, menekankan pentingnya peran strategis KPPU dalam menanggapi kehadiran Starlink di Indonesia, dengan mempertimbangkan apakah ada tanda-tanda harga di bawah biaya atau pelanggaran lain yang dapat membahayakan bisnis lokal.
Baca Juga: Sosok Teyeng Wakatobi, Konten Kreator yang Diduga Provokator Pembunuhan di Sukolilo Pati
Intip Harta Kekayaan Anita Jacoba Gah, Anggota DPR RI yang Marahi Nadiem Makariem saat Rapat
"Selain juga bagaimana KPPU mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di era bisnis digital, ekonomi digital,” tuturnya.
Perlu dicatat bahwa Starlink telah memperoleh izin operasional di Indonesia. Perusahaan SpaceX telah mengajukan izin sebagai penyedia layanan Terminal Aperture Sangat Kecil (VSAT) dan Penyelenggara Layanan Internet (ISP).
Baca Juga: DPR Bakal Pastikan RUU Polri Bakal Dibahas Secara Terbuka
Menurut Direktur Telekomunikasi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Aju Widya Sari, Starlink telah diberi izin dan diperbolehkan menjalankan usahanya di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa jika suatu penyelenggara telah mendapat izin, maka mereka berhak menjalankan usahanya di Indonesia selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di negara ini.
d