Berkat Ini, Pembunuhan Wanita yang Mayatnya dalam Koper Terungkap

NTVNews - 3 Mei 2024, 16:14
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Koper yang berisi mayat Rini Mariany. Koper yang berisi mayat Rini Mariany.

Ntvnews.id, Jakarta - Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper yang dibuang di semak-belukar kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, akhirnya tertangkap. Pelaku merupakan rekan kerja korban. Pelaku yang bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), ditangkap tim gabungan kepolisian.

Polisi pun mengungkap bagaimana akhirnya pembunuh Rini Mariany (49) bisa diketahui, hingga akhirnya diringkus.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menjelaskan, usai mendapat informasi penemuan mayat korban dalam koper, pihaknya melakukan penyelidikan. Pemeriksaan sejumlah orang terkait pun dilakukan. Hasil penyelidikan mengungkap, bahwa Rini bersama seseorang sebelum akhirnya ditemukan tewas.

Rio Reifan Rio Reifan

"Jadi setelah itu kami menemukan fakta, ada orang yang bertemu terakhir kali adalah saudara AARN," ujar Gogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Setelah diketahui orang terakhir bersama Rini ialah Arif, polisi memburu pria yang bekerja sebagai auditor itu. Berdasarkan penelusuran, Arif ternyata keberadaannya sudah berada di kediamannya di luar Pulau Jawa.

"Setelah itu kami sebar tim, kami mengidentifikasi saudara AARN ada di Palembang," kata dia.

Setelah berkoordinasi dengan aparat setempat, tim gabungan kepolisian akhirnya berhasil membekuk Arif di rumahnya. Ia tengah bersama sang istri yang baru saja dinikahinya.

"Kami berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Sumsel setelah itu tim kami bersama Subdit Jatanras Polda Metro berangkat ke sana di-back up Polda Sumsel. Setelah itu kami melakukan penangkapan di sana," jelas dia.

Hasil pengembangan, pelaku melibatkan adik kandungnya, AT dalam kasus pembunuhan tersebut. AT berperan membuang mayat korban yang sudah dimasukkan ke dalam koper.

Adapun motif pembunuhan ialah pelaku sakit hati dengan ucapan korban. Pelaku juga hendak menguasai uang setoran perusahaan yang dibawa Rini, sebanyak Rp43 juta. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik tahanan. Pelaku dijerat pasal berlapis, salah satunya pasal mengenai pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup. 

x|close