Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) TNI dalam Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis, 20 Maret 2025.
Sidang itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam sidang itu Puan meminta persetujuan peserta sidang dan mereka menjawab setuju.
"Sekarang tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang, mengenai revisi Undang-undang N0 34 Tahun 2004 tentang Tetara Nasional Indonesia ," ujar Puan.
"Setujuuu," seru anggota fraksi-fraksi DPR.
Baca Juga: Waka DPR Jamin RUU TNI Kedepankan Supremasi Sipil dan Tidak Adanya Dwifungsi TNI
Selain pengesahan terhadap RUU TNI, paripurna DPR RI juga mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Dalam paripurna ini, juga mengambil keputusan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI.
Acara dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.