Ntvnews.id, Jakarta - Aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di depan Gedung DPR RI berujung pada insiden perusakan pagar pintu gerbang Pancasila. Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang pendemo merusak rantai pagar pintu masuk tersebut.
Dalam video tersebut, seorang pria yang mengenakan jaket hitam, topi hitam, dan membawa tas ransel terlihat berusaha menghancurkan rantai pintu gerbang. Pria itu tampak menggunakan bongkahan batu besar dan menghantamkannya ke rantai dengan keras. Tindakan itu dilakukan saat sejumlah massa melakukan aksi protes menolak pengesahan RUU TNI.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, di Gedung Nusantara II DPR RI. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang meminta persetujuan dari para anggota fraksi.
"Sekarang tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang, mengenai revisi Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," ujar Puan Maharani dalam sidang tersebut.
Seruan "Setujuuu" terdengar serentak dari anggota fraksi-fraksi DPR yang hadir, menandakan persetujuan terhadap pengesahan RUU TNI.
View this post on Instagram
Selain pengesahan RUU TNI, Sidang Paripurna DPR RI juga membahas sejumlah RUU lainnya, termasuk pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Selain itu, turut diambil keputusan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan usulan dari Badan Legislasi DPR RI.
Meskipun proses pengesahan RUU TNI berlangsung lancar di dalam gedung, aksi unjuk rasa di luar gedung berlangsung panas hingga terjadi perusakan fasilitas umum. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas pelaku perusakan rantai pagar tersebut maupun tindakan hukum yang akan diambil.