Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) antara pemerintah dan Komisi I DPR RI telah melalui perdebatan yang konstruktif.
Menurutnya, perdebatan yang terjadi pun penuh dengan suasana persaudaraan dan keakraban demi menciptakan UU TNI yang lebih baik, komprehensif, dan tepat guna. Ia pun mengakui bahwa pembahasan RUU itu dilakukan secara maraton.
"Kami sangat berterima kasih atas berbagai upaya yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat di dalam memikirkan dan ikut mengelola bagaimana pembangunan kekuatan Tentara Nasional Indonesia," ujar Sjafrie kala menyampaikan pendapat pemerintah mengenai RUU TNI yang disetujui DPR RI saat rapat paripurna di kompleks parlemen Jakarta, Senayan, Kamis, 20 Maret 2025.
Ia memandang, perubahan undang-undang itu, di antaranya memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) industri pertahanan di dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di samping itu, dia mengatakan RUU meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga prajurit, dan menyesuaikan ketentuan terkait kepimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada LSM yang ikut mengadakan koreksi-koreksi terhadap rancangan undang-undang tersebut. Walaupun berada di luar dari proses RUU, tapi LSM-LSM itu adalah bagian dari bangsa Indonesia yang harus memelihara kerukunan dan persatuan nasional dalam menghadapi ancaman.
"Saya mengajak kita semua untuk bersatu, kita semua bersahabat untuk memikul beban tugas dari negara ini yang cukup besar akan menghadapi tantangan dari dalam maupun dari luar," papar dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan dalam RUU itu, antara lain terka kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang dosl operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.