Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan bahwa pengesahan RUU TNI di Sidang Paripurna sudah melalui proses yang berdasarkan asa legalitas atau sudah dalam mekanisme yang memang seharusnya dilaksanakan.
“Fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan. Tadi sudah disampaikan dalam rapat paripurna semua prosesnya itu sudah dalam mekanisme yang memang seharusnya dilaksanakan,” ujar Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Puan lalu membeberkan maksud dari sesuai mekanisme yaitu mendengarkan aspirasi masyarakat yang didalamnya termasuk suara dari elemen mahasiswa.
“Dari penerimaan surat sampai mendengarkan partisipasi masyarakat kemudian pihak-pihak yang harus didengar dan lain-lain sebagainya, bahkan pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka,” ucapnya.
Baca Juga: Potret Massa Pendukung UU TNI Baru yang Penuhi Depan Gedung DPR
“Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari mahasiswa perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan,” sambungnya.
Lebih lanjut puan menjelaskan mengenai pembahasan dari RUU TNI yang direvisi kemudian tadi disahkan menjadi undang-undang, ada tiga pasal yang fokus kemudian dibahas.
“Yaitu pasal 7 terkait dengan OMSP operasi militer, kemudian terkait dengan pasal 47 yang mana ada penambahan dari 10 bidang yang memang bisa ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun yang mana ada masalah keadilan," ucapnya
"Jadi hanya tiga hal tersebut dan tadi kami juga sudah menegaskan, bahwa kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, kemudian hak-hak demokrasi, kemudian juga hak asasi manusia, sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia dan internasional,” tutupnya.
TNI