Ketua DPR Tegaskan Larangan TNI Berbisnis Masih Berlaku dalam Revisi UU TNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mar 2025, 13:51
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pimpinan DPR RI Pimpinan DPR RI (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Setelah revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) disahkan, sejumlah pihak mempertanyakan apakah aturan mengenai larangan TNI berbisnis masih tetap berlaku. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa ketentuan tersebut tetap dipertahankan.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik, dan ada beberapa lagi, itu harus," tegasnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 20 Maret 2025.

Puan juga menjelaskan bahwa dalam pasal 47, terdapat aturan yang menyebutkan hanya 14 kementerian/lembaga yang boleh ditempati oleh prajurit TNI aktif. Di luar itu, jika ada prajurit aktif yang ingin menempati jabatan lain, maka harus mengajukan pensiun dini. 

"Bahkan kalau di luar dari pasal 47, bahwa ada cuma ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini," jelasnya.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU TNI jadi Undang-undang

Terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menjadi perhatian banyak pihak, Puan menegaskan bahwa mekanisme operasi tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Itu nanti diatur dalam PP dan insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer. Ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi," ujar Puan. 

Ia menjelaskan bahwa tambahan dalam OMSP lebih difokuskan pada sektor cyber security dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika diperlukan.

"Jika terjadi, akan dilaksanakan hal tersebut. Namun jika tidak, jangan sampai terjadi. Dan itu hanya penambahannya untuk cyber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan," tambahnya.

Baca Juga: Menhan Nilai Perdebatan Revisi UU TNI Konstruktif

Mengenai pengawasan UU TNI yang baru ini, Puan menyatakan bahwa semua mekanisme pengawasan tetap berada di bawah payung hukum yang sudah ada.

"Yang sudah ada di undang-undang, sudah ada di undang-undang, kita kan berpayungnya payung undang-undang," pungkasnya.

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, DPR RI berharap tidak ada kesalahpahaman dari masyarakat mengenai substansi undang-undang tersebut. Puan juga menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah bekerja secara gotong royong untuk memastikan revisi UU TNI tetap sejalan dengan prinsip supremasi sipil.

x|close