Ntvnews.id, Jakarta - Rancangan Undang-Undang TNI disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI dalam rapat paripurna hari ini. Pengesahan dilakukan setelah sebelumnya delapan atau seluruh fraksi partai politik di DPR, menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, ketika rapat pembahasan di tingkat satu.
Pengesahan berlangsung di tengah adanya penolakan sebagian masyarakat. Utamanya, pada poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif.
Publik menilai RUU TNI berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi angkatan bersenjata. Berikut daftar perubahan pada UU TNI baru, yang telah disahkan DPR hari ini:
Kewenangan Baru Operasi Militer (Pasal 7)
DPR bersama pemerintah menyepakati kewenangan baru TNI secara institusi menyangkut Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ketentuan tersebut tertuang lewat Pasal 7 ayat 2.
Awalnya, UU TNI mengatur 17 tugas pokok TNI dalam OMSP. Melalui revisi UU terbaru ada dua kewenangan yang ditambah: pertama, TNI bisa membantu menanggulangi ancaman siber; kedua, TNI bisa melindungi dan menyelamatkan warga negara atau kepentingan nasional di luar negeri.
Semula, ada usulan agar TNI secara institusi juga bisa dilibatkan dalam penyalahgunaan narkotika. Tapi, usulan itu dibatalkan dan tak tercantum dalam naskah RUU yang disepakati di tingkat satu.
Penempatan Jabatan Sipil (Pasal 47)
Pemerintah bersama DPR juga sepakat menambah empat instansi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif. Dengan penambahan itu, kini ada 14 instansi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10.
Empat instansi yaitu, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Sedangkan 10 sisanya, ada Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan; Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; Kementerian Sekretariat negara & Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.
Batas Usia Pensiun (Pasal 53)
UU TNI baru juga terdapat penambahan batas usia pensiun berdasarkan kepangkatan. Batas usia pensiun dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Rinciannya, bintara dan tamtama 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan perwira tinggi bintang 2 jadi 61 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan perwira tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.