Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah pihak mengkritik proses pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dinilai kurang transparan. Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa prosesnya telah sesuai dengan prosedur dan melibatkan berbagai pihak.
"Setelah ini, setelah disahkan, tentu saja nanti akan kami berikan apa yang sudah akan diputuskan," ujar Puan Maharani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Terkait kritik bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup, Puan menyatakan bahwa media selalu diundang dalam setiap pembahasan dan panitia kerja (Panja) selalu memberikan penjelasan setelah rapat berlangsung.
Baca Juga: UU TNI Baru Sudah Disahkan, Ini Isi 3 Pasal yang Berubah
"Dalam pembahasan selalu ada media, dan setelah keluar dari ruangan, Panja selalu memberikan penjelasan apa saja yang sudah dibahas. Namun karena memang belum selesai pembahasannya dalam pembahasan-pembahasan tersebut, tentu saja itu belum bisa menjadi satu hal yang menjadi keputusan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa revisi UU TNI ini telah melalui berbagai tahapan yang melibatkan pemerintah, DPR, dan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta publik untuk tidak berprasangka buruk sebelum membaca isi undang-undang yang telah disahkan.
"Tolong jangan ada kecurigaan, jangan salah berprasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah undang-undang ini disahkan. Kita jangan belum apa-apa berprasangka, ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah. Kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu sebelum membaca, sebelum melihat, tolong jangan berprasangka dan berprasangka," tegasnya.
Baca Juga: Laksda TNI Edwin Rajo Mangkuto Dilantik sebagai Wakil Gubernur Lemhannas
Puan juga menepis kekhawatiran bahwa revisi UU TNI akan memberikan kewenangan lebih besar kepada TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk pengawasan terhadap demonstrasi.
"Tidak ada, nanti bisa dicek, tidak ada. Kita tetap mengedepankan supremasi sipil," katanya
Menurutnya, semua ketentuan terkait operasi militer tetap berpayung pada undang-undang dan pengawasannya juga diatur dengan jelas dalam regulasi yang ada.