KPK Sita Dokumen Penting Saat Geledah Kantor Febri Diansyah Terkait Kasus SYL

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mar 2025, 14:17
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan di kantor firma hukum "Visi Law Office".

"Dokumen dan BBE (barang bukti elektronik)," ujar Tessa saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Penyidik KPK menggeledah Kantor Visi Law Office dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar, terkait sprindiknya (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL," kata Tessa pada Rabu, 19 Maret 2025, untuk mengonfirmasi kabar tersebut. 

Baca juga: KPK Geledah Kantor Febri Diansyah Terkait Kasus SYL

Tessa juga menyebut bahwa saksi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kementerian Pertanian, Rasamala Aritonang, turut hadir saat KPK menggeledah Kantor Visi Law Office.

Kantor Visi Law Office diketahui sebagai tempat kerja Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz.

Terkait langkah selanjutnya, Tessa menyatakan bahwa KPK akan terus melanjutkan penyidikan kasus ini. Selain menggeledah kantor tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang pada Rabu, 19 Maret 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Rasamala, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, sempat memenuhi panggilan penyidik pada 2 Oktober 2023 dalam kasus dugaan TPPU oleh SYL. Ia juga pernah menjadi kuasa hukum Kementerian Pertanian, termasuk SYL, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. 

(Sumber: Antara) 

x|close