Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta Kementerian Agama untuk bernegosiasi dengan Kerajaan Arab Saudi agar pemberangkatan jamaah haji tidak dibatasi berdasarkan usia, melainkan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kemampuan keuangan mereka.
"Ini sebagai alat diplomasi kepada Kerajaan Arab Saudi, dibatasinya itu karena kondisi kesehatan dan kemampuan keuangan. Jangan karena usia," kata Fikri selaku anggota dpr, Kamis 20 Maret 2025.
Baca Juga: Teken Kontrak dengan Saudia Airlines, Kemenag Tuntaskan Tahap Penyediaan Angkutan Haji 2025
Menurutnya, banyak calon jamaah haji lanjut usia yang tetap memiliki kondisi kesehatan atau istitha'ah yang baik, bahkan lebih sehat dibandingkan jamaah yang lebih muda.
Pernyataan ini disampaikan Fikri menanggapi wacana Kerajaan Arab Saudi yang berencana membatasi usia maksimal calon jamaah haji hingga 90 tahun.
Meskipun masih sebatas wacana, ia menekankan perlunya langkah antisipatif dari pemerintah mengingat antrean haji Indonesia sudah mencapai 5 juta orang, dengan waktu tunggu belasan hingga puluhan tahun.
Baca Juga: Kemenag Rilis e-Book Manasik Haji dengan Materi Lebih Komprehensif
Ia juga meminta pemerintah segera mengambil tindakan agar calon jamaah haji lanjut usia tidak menarik setoran haji mereka dan mengalihkan dana tersebut untuk keberangkatan umrah.
"Kalau kemudian ditarik, harus ada skema antisipasinya," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar saat bertemu dengan Menteri Kesehatan Arab Saudi menyampaikan harapannya agar tidak ada pembatasan usia bagi calon jamaah haji. Ia menekankan bahwa keberangkatan sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan faktor usia.
Baca Juga: 163.523 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Kemenag Buka Pelunasan Tahap II untuk Sisa Kuota
"Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istitha'ah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur," ujar Menag.
Menteri Agama menyatakan bahwa jika terdapat perubahan aturan mengenai batasan usia calon jamaah haji, Pemerintah Arab Saudi diharapkan memberikan waktu satu tahun bagi Indonesia untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
(Sumber: Antara)