Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjadi RUU yang diusulkan DPR RI.
RUU itu merupakan usul inisiatif dari Badan Legislasi DPR RI yang sudah berproses atau dibahas sejak akhir Januari 2025. RUU itu juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, yang dijawab setuju oleh peserta sidang.
RUU PPMI disetujui menjadi usulan DPR RI setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI. Pendapat itu disampaikan masing-masing perwakilan fraksi.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Adapun salah satu poin penting yang disoroti dalam RUU PPMI adalah penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan yang mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia nonprosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.