Tipikor Jakarta Instruksikan JPU Serahkan Hasil Audit BPKP ke Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mar 2025, 15:53
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025). Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelum sidang pemeriksaan ahli.

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menegaskan bahwa hasil audit BPKP terkait kerugian keuangan negara harus diberikan dalam kasus yang melibatkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak terdakwa dan penasihat hukumnya dalam mempelajari serta memahami laporan tersebut.

Baca Juga: Tom Lembong Siap Buktikan Fakta Kasus Korupsi Impor Gula di Pengadilan

"Kami wajibkan penuntut umum menyerahkan laporan tersebut kepada penasihat hukum sebelum pemeriksaan atau pengajuan ahli dari auditor BPKP," kata Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.

Selain kepada penasihat hukum Tom Lembong, Hakim Ketua juga memerintahkan agar laporan hasil audit BPKP diserahkan kepada majelis hakim, karena mereka pun belum menerima dokumen tersebut.

Hakim Ketua menegaskan bahwa JPU wajib menyerahkan hasil audit BPKP agar persidangan dapat berjalan lancar sesuai agenda yang telah ditetapkan.

"Majelis sudah bermusyawarah dan adalah hal penting menjamin pemenuhan hak-hak terdakwa. Apabila laporan tidak diserahkan, artinya ada pelanggaran hak terdakwa di situ," ucap Hakim Ketua.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong

Dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 13 Maret lalu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan hasil audit BPKP kepada pihak Tom Lembong.

Namun, hingga kini JPU belum menyerahkan laporan tersebut dengan alasan keberatan. Mereka khawatir dokumen itu dapat digunakan oleh pihak lain di luar kepentingan penuntutan dan pembuktian dalam persidangan.

Oleh karena itu, JPU meminta adanya penetapan dari Majelis Hakim sebelum memberikan laporan hasil audit BPKP.

Sebelumnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta salinan hasil audit BPKP terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Hal ini bertujuan untuk menguji serta menghadirkan ahli guna menelaah perhitungan dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Tom Lembong Heran Mendag Lain Tak Terserat Kasus Impor Gula, Ini Kata Kejaksaan

"Mohon pertimbangan hakim agar ini betul-betul dipertimbangkan secara baik dan persidangan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia. Ini akan banyak berdampak pada penegakan hukum kita," ungkap Ari dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat tersebut memungkinkan perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Baca Juga: Tom Lembong Pertanyakan Kenapa Hanya Dia Mantan Mendag yang Jadi Terdakwa Korupsi Impor Gula

Padahal, Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak melakukan pengolahan karena berstatus sebagai perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, ia juga tidak menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Sebagai gantinya, ia menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close