Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang siaran langsung sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai terdakwa.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menjelaskan bahwa larangan tersebut diterapkan karena persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Siaran langsung dikhawatirkan dapat memengaruhi kesaksian saksi lain yang akan memberikan keterangannya di persidangan.
Baca Juga: Tom Lembong Siap Buktikan Fakta Kasus Korupsi Impor Gula di Pengadilan
"Kalau disiarkan secara live, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangan mereka nanti di persidangan. Ini yang kami hindari," ujar Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.
Oleh karena itu, Dennie mempersilakan wartawan media massa untuk meliput jalannya sidang kasus Tom Lembong dengan berbagai cara, asalkan tidak menyiarkan secara langsung proses pemeriksaan saksi.
Sidang yang digelar pada Kamis ini beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Beberapa saksi yang hadir dalam persidangan antara lain Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag Susy Herawaty, mantan Atase Perdagangan RI di Seoul Eko Aprilianto Sudrajat, serta Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag periode 2014–2016, Robert Bintaryo.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong
Selain itu, saksi lainnya meliputi Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag periode 2014–2016 Muhammad Yany, mantan Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Cecep Saepulah Rahman, serta mantan Kepala Seksi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Edy Endar Sirono.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Dakwaan tersebut terkait penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Tom Lembong Heran Mendag Lain Tak Terserat Kasus Impor Gula, Ini Kata Kejaksaan
Surat tersebut diduga diberikan untuk mengizinkan impor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengolahan tersebut karena berstatus sebagai perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, ia juga tidak menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Baca Juga: Tom Lembong Pertanyakan Kenapa Hanya Dia Mantan Mendag yang Jadi Terdakwa Korupsi Impor Gula
Sebaliknya, ia justru memberikan kewenangan tersebut kepada Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)