Ntvnews.id, Jakarta - Komisi II DPR cecar KPU tentang dana perjalanan dinas yang masih belum dikembalikan ke kas negara, yang mencapai Rp10,57 miliar.
Rezka Oktoberia, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, menyatakan bahwa isu anggaran tersebut sering kali terdengar.
"Saya dapat informasi terkait penyimpangan belanja perjalanan Dinas. Tercatat KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebanyak 10,57 miliar rupiah, belum dikembalikan ke kas negara. Jadi ini tolong nanti dijelaskan," kata Rezka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Gurpardi komisi II DPR
Sementara itu, Riswan Tony, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, menekankan pentingnya membahas realisasi anggaran tahun 2024 sebelum membahas anggaran tahun 2025.
Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024
Heboh Pasal Pro-Kaesang, Ini Langkah KPU Setelah Putusan MA
Dia meminta KPU dan Bawaslu untuk memberikan detail lengkap tentang penggunaan anggaran tahun 2024, agar dapat memastikan apakah anggaran tersebut digunakan dengan tepat atau terdapat penyimpangan.
Baca Juga: DPR Semprot KPU dan Bawaslu di Gedung Parlemen: Profesional lah!
"Umpama ada penyimpangan, misalkan sekarang kan ada beberapa rumor tentang kelebihan perjalanan dinas, lalu pemakaian transportasi yang tidak lazim, nah kalau memang ada dan nomenklaturnya sudah ada, enggak ada masalah buat kita. Tapi laporannya tetap harus kita jalankan," ujarnya.