Polisi Bongkar Pemalsuan Minyak Goreng Biasa yang Dikemas Ulang Jadi MinyaKita

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mar 2025, 17:18
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat menggeledah CV Rabbani Bersaudara di Cipondoh, Kota Tangerang. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat menggeledah CV Rabbani Bersaudara di Cipondoh, Kota Tangerang. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap pemalsuan minyak goreng merek Guldap yang dikemas ulang sebagai MinyaKita di Cipondoh, Tangerang, Banten.

"Jadi, isi yang ada dalam minyak Guldap ini diganti atau transisi kemasan botolnya ke minyak goreng MinyaKita," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Ade Safri mengungkapkan bahwa kasus ini berawal pada 2020, ketika CV Rabbani Bersaudara mulai memproduksi minyak goreng merek Guldap.

"Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respon yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku," katanya. 

Baca Juga: Polri Selidiki 12 Laporan Terkait Kasus Minyak Goreng MinyaKita

Pelaku usaha memanfaatkan situasi dengan mengganti merek Guldap menjadi MinyaKita.

Ade Safri menambahkan bahwa demi meraup keuntungan, pelaku menerapkan berbagai modus, termasuk memanipulasi kemasan botol. 

"Jadi, kemasan botol ini didesain sedemikian rupa. Walaupun diisi penuh, namun tidak akan masuk atau tidak sampai memenuhi volume isi satu liter," katanya.  

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat menggeledah CV Rabbani Bersaudara di Cipondoh, Kota Tangerang. <b>(Antara)</b> Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat menggeledah CV Rabbani Bersaudara di Cipondoh, Kota Tangerang. (Antara)

Kemasan botol tersebut tidak mencantumkan netto produk minyak.

"Ini, salah satu ciri dari minyak goreng merek MinyaKita yang palsu, jadi pelaku kejahatan ini tidak mencantumkan berat bersih ataupun netto dari produk ini," katanya.

Selain itu, Ade Safri akan menyelidiki penggunaan label logo SNI yang ditempel pada botol minyak tersebut.

"Termasuk surat izin edar BPOM ini juga akan kita dalami, ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT SNI, Sertifikat penggunaan SNI-nya," kata dia.

Termasuk surat izin BPOM-nya. "Ini masih kita dalami ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini," katanya.

Ade Safri menjelaskan bahwa dalam kasus ini, calon tersangka telah diidentifikasi dan akan segera dilakukan gelar perkara.

"Dugaan tindak pidananya yang terjadi terkait dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf B, C dan atau UU nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yaitu Pasal 32 jo. 30 dan atau Pasal 31," katanya. 

(Sumber: Antara) 

x|close