TNI yang Tugas di Kementerian Jika yang Terjerat Pidana Bisa Diproses Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mar 2025, 17:36
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
 Dave Laksono Dave Laksono (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga (K/L) sesuai Undang-Undang (UU) TNI baru, terjerat kasus pidana maka dapat diproses di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Di dalam Undang-Undang TNI juga ada penugasan aparat personel TNI di Kejaksaan Agung, yaitu Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer disingkat). Jadi, bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana itu bisa diproses melalui Kejaksaan Agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," ujar Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Ini disampaikan Dave usai menghadiri rapat paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI disahkan menjadi undang-undang.

Dave mengatakan, prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasannya.

"Statement dari Panglima (Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto) bahwa mereka yang di luar dari kementerian sipil itu wajib mengundurkan diri makanya kami serahkan ke Panglima untuk melaksanakan arahannya," jelas dia.

Atas itu, ia menyerahkan kepada pemerintah dan Mabes TNI untuk melaksanakan ketentuan tersebut bila didapati masih ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga saat ini.

Dave menyebut, penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tersebut akan tetap memperhatikan kecakapan dan kompetensi seorang aparat TNI pada bidang yang diampu.

"Kan ada prosesnya, kan ada Wanjakti-nya (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi), terus juga dilihat kapasitas, kapabilitas, dari seorang individu tersebut sehingga tidak asal pilih, akan tetapi disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuannya," jelas dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Perubahan dalam RUU itu, antara lain mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.

x|close