Petugas Gunakan Water Cannon untuk Bubarkan Massa yang Berusaha Jebol Pagar DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mar 2025, 19:41
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Petugas menyemprot air kepada massa yang memanjat pagar gedung DPR RI di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. Petugas menyemprot air kepada massa yang memanjat pagar gedung DPR RI di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Petugas akhirnya mengambil tindakan dengan menyemprotkan air bertekanan tinggi (water cannon) kepada para demonstran yang menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Aksi ini terjadi di depan pintu masuk DPR/MPR RI setelah massa berusaha menjebol pagar gedung parlemen.

Pada Kamis petang, 20 Maret 2025, petugas terus mengarahkan semprotan air ke arah pendemo yang telah berhasil merobohkan pagar. Selain itu, sejumlah demonstran juga menarik hingga merobohkan beberapa tembok beton setinggi sekitar 1,5 meter yang menghalangi aksi mereka.

Aksi berlangsung cukup lama hingga akhirnya kumandang azan Maghrib menghentikan sejenak demonstrasi tersebut. Massa kemudian berhenti untuk berbuka puasa sebelum kembali melanjutkan aksinya.

Hingga pukul 18.30 WIB, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas masih bertahan di depan gedung DPR RI dan terus berupaya merobohkan pagar sebagai bentuk protes terhadap pengesahan RUU TNI.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar pada Kamis di kompleks parlemen, RUU TNI resmi disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada para peserta rapat, yang kemudian dijawab dengan persetujuan.

Persetujuan tersebut turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

RUU TNI yang telah disahkan memuat empat poin perubahan utama. Salah satunya adalah Pasal 3, yang menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sementara itu, strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang terkait dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

x|close