KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi LPEI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mar 2025, 22:46
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025, yaitu Saudara JM, dan Saudari SMD," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis 20 Maret 2025.

Adapun JM diketahui merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin, sedangkan SMD adalah Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

“Untuk tersangka JM dan SMD ditahan di Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025,” ujarnya.

Baca juga: Menurut Shin Tae-yong, Hal Ini Jadi Penyebab Timnas Indonesia Kalah 1-5 dari Australia

Baca juga: Mahasiswa Minta Pemerintah Turun ke Bawah dan Persatuan Dijaga

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit

Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

“Jadi sebetulnya hasil pengecekan ada informasi masuk dari bawahan di LPEI bahwa debitur ini tidak cocok untuk mendapatkan kucuran kredit, tetapi tetap saja karena di awal sudah ada pembicaraan-pembicaraan, ada CoI (conflict of interest/konflik kepentingan),” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik.

Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian negara sebanyak 18,07 juta dolar AS, dan Rp594,144 miliar. (Sumber:Antara)

x|close