Ntvnews.id, Jakarta - KPK menduga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar jasa firma hukum Visi Law Office.
“Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat 21 Maret 2025.
Baca Juga : KPK Sita Dokumen Penting Saat Geledah Kantor Febri Diansyah Terkait Kasus SYL
Karena itu, Asep menyebut pihaknya menggeledah kantor firma hukum tersebut pada Rabu 19 Maret lalu.
“Setelah itu, kami akan lihat apakah proses yang memang kontrak antara mereka itu benar atau tidak seperti itu, dan apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Nah itu sedang didalami,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KPK akan menelusuri aliran dana terkait dugaan TPPU dalam perkara SYL.
Baca Juga : Kasasi SYL Ditolak dan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Di kesempatan lain, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik saat menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office.
Kantor Visi Law Office diketahui sebagai tempat kerja Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz.
Baca Juga : KPK Geledah Kantor Febri Diansyah Terkait Kasus SYL
Firma hukum ini sebelumnya sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk SYL, saat kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
(Sumber Antara)