Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub Jakarta) telah memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap selama periode 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Kebijakan ini diterapkan sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama dalam rangka memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Informasi mengenai peniadaan aturan ganjil genap ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.
"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," demikian keterangan Dishub Jakarta di Instagram.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
View this post on Instagram
Selain itu, rujukan lainnya adalah Surat Keputusan Bersama dari tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Nomor 1017 Tahun 2024), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 2 Tahun 2024), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Nomor 2 Tahun 2024) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan selama masa libur tersebut, Dishub Jakarta tetap mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu tertib dalam berkendara dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Hal ini bertujuan agar situasi lalu lintas tetap aman dan kondusif selama libur panjang.