IPHI Desak Pembentukan Komite Tetap Haji untuk Tingkatkan Pelayanan Jemaah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mar 2025, 11:56
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Wakil Ketua Umum (Waketum) FK KBIHU KH Sunidja dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama FK KBIHU dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Jakarta, Selasa (18/2/2025). Tangkapan layar - Wakil Ketua Umum (Waketum) FK KBIHU KH Sunidja dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama FK KBIHU dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengajukan usulan pembentukan Komite Tetap Haji guna memperkuat koordinasi antara kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji.

"Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data," ujar Anggota Dewan Pembina IPHI Iskandar Zulkarnain di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

Baca Juga: DPR Usul Haji Tanpa Batasan Usia, Tapi Perhatikan Kondisi Kesehatan

Zulkarnaen menyatakan bahwa komite ini memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, merancang investasi, serta meningkatkan efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Sementara itu, terkait Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, ia menilai pembaruan regulasi ini penting untuk memperkuat pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi jamaah.

Zulkarnaen juga menekankan bahwa salah satu tujuan utama revisi ini adalah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk oleh pemerintah.

Baca Juga: BP Haji Ingatkan PPIH Jangan Manfaatkan Status Petugas untuk Berhaji

"Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.

Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak rencana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, IPHI menegaskan bahwa BPKH merupakan hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, keberadaannya harus dipertahankan guna menjaga independensi dalam pengelolaan dana haji.

Baca Juga: Profil Ghimoyo, Orang Dekat Haji Isam yang Jadi Dirut ID FOOD

"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," kata Anshori.

Menurutnya, IPHI merupakan salah satu pencetus sekaligus pendiri BPKH, sehingga akan berada di garis terdepan dalam mempertahankan eksistensi lembaga tersebut.

Ia menegaskan bahwa sebelum adanya BPKH, pengelolaan dana haji memiliki banyak celah yang rentan terhadap penyalahgunaan.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa membubarkan BPKH bukanlah solusi, melainkan justru langkah mundur yang dapat mengancam kepercayaan jamaah.

(Sumber: Antara)

x|close