Ntvnews.id
"Hal ini nampak dari monitoring media, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan," ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
Sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto menegaskan bahwa tugasnya adalah menyampaikan sikap politik partai terhadap berbagai dinamika nasional maupun internasional yang perlu disikapi.
Baca juga: Mantan Jubir KPK Jadi Pembela Hasto, Novel Baswedan: Kebangetan!
Ia menjalankan tugas tersebut, salah satunya dengan menolak kehadiran tim Israel dalam Piala Dunia U-20 Tahun 2023.
Sikap kritisnya juga terlihat dalam menanggapi dugaan intervensi politik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) demi kepentingan elektoral, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Akibat pandangannya yang tegas, Hasto mengaku mulai menerima berbagai bentuk intimidasi sejak Agustus 2023, yang semakin meningkat setelah pelaksanaan Pilkada 2024.
Ia pun menyebut bahwa tekanan paling berat datang menjelang pemecatan beberapa kader partai yang masih memiliki pengaruh kuat dalam lingkaran kekuasaan.
"Namun apa yang menjadi sikap politik Partai adalah cermin kedaulatan Partai yang memiliki disiplin dan rekam jejak perjuangan yang sangat lama sejak Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan oleh Bung Karno pada tanggal 4 Juli 1927," tuturnya.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024.
Ia diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air, tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, selain itu, ia juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sendiri guna menghindari penyitaan oleh KPK.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Hasto di PN Jaksel Gugur
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Suap ini diberikan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada 2019–2020. Tujuannya adalah agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia dengan Harun Masiku untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenai pasal tambahan dalam KUHP, yakni Pasal 65 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, dan Pasal 64 Ayat (1).
(Sumber: Antara)