Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meminta Majelis Hakim membebaskannya dari perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan pemberian suap.
Menurutnya, dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum masih menyisakan keraguan mendasar, baik dari sisi pembuktian unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap dirinya sebagai terdakwa.
"Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," ujar Hasto saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
Ia menekankan bahwa dalam hukum pidana terdapat prinsip in dubio pro reo, yang berarti setiap keraguan yang muncul dalam suatu perkara harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
Oleh karena itu, ia memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima serta mengabulkan nota keberatannya. Selain itu, Hasto juga meminta agar dakwaan yang diajukan terhadapnya dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, dengan tujuan menegakkan keadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain memohon agar dakwaan terhadapnya tidak dilanjutkan, Hasto juga meminta agar Majelis Hakim mengembalikan hak-haknya, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat, maupun martabatnya.
Ia juga meminta agar seluruh barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum dikembalikan kepada pemiliknya.
"Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terdakwa atas nama saya, Hasto Kristiyanto, mohon dan mengharap sebagai suatu proses penyelidikan hukum (due process of law) dapat menjadi pilar utama pencari keadilan," tuturnya.
Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan dalam perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka selama periode 2019–2024.
Ia diduga memberikan instruksi kepada Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, agar merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap tindakan penyidik KPK.
Tak hanya itu, ia juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, serta Harun Masiku, dalam dugaan pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan dalam kurun waktu 2019–2020.
Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Dengan dakwaan tersebut, Hasto berpotensi dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Sumber: Antara)