KPK Ungkap 87,92 Persen Pejabat Negara Sudah Lapor LHKPN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mar 2025, 14:30
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sebanyak 87,92 persen atau 366.685 penyelenggara negara telah melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN.

"Berdasarkan database (pangkalan data) pelaporan LHKPN per Kamis 20 Maret, KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan dari total 417.054 wajib lapor," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 21 Febuari 2025.

Baca Juga: Deddy Corbuzier dan Ifan Seventeen Belum Setor LHKPN Pasca Dilantik

Budi mengungkapkan bahwa masih ada 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Ia menjelaskan bahwa 87,92 persen penyelenggara negara yang telah menyampaikan LHKPN terdiri dari 296.136 pejabat di bidang eksekutif, 14.362 pejabat di bidang legislatif, 17.877 pejabat di bidang yudikatif, serta 38.310 pejabat di badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).

Adapun jumlah total wajib lapor yang seharusnya menyampaikan LHKPN mencakup 333.405 pejabat eksekutif, 20.745 pejabat legislatif, 17.947 pejabat yudikatif, dan 44.957 pejabat BUMN/BUMD.

Baca Juga: 310 ribu Pejabat Sudah Laporkan LHKPN 2024

Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN tahun pelaporan 2024 agar segera memenuhi kewajibannya.

"Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025," jelasnya.

Selain itu, ia mengimbau para pimpinan dan inspektorat di setiap instansi untuk terus mengingatkan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya agar patuh dalam melaporkan LHKPN.

Baca Juga: KPK: Semua Anggota Kabinet Meraih Putih Sudah Lapor LHKPN

"KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala sehingga pelaporan LHKPN dapat tepat waktu," ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close