KPK Ingatkan 50.369 Penyelenggara Negara Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mar 2025, 14:45
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau 50.369 penyelenggara negara agar segera melaporkan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2025.

“Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

Baca Juga: 310 ribu Pejabat Sudah Laporkan LHKPN 2024

Budi turut mengingatkan agar puluhan ribu penyelenggara negara tersebut mengisi LHKPN secara benar dan lengkap.

“Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website (situs web) elhkpn.kpk.go.id,” jelasnya.

Selain itu, ia mengimbau para pimpinan dan inspektorat di setiap instansi untuk terus mengingatkan penyelenggara negara di lingkungan masing-masing agar patuh dalam pelaporan LHKPN.

“KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala, sehingga pelaporan LHKPN dapat dilakukan tepat waktu,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih Capai 81 Persen

Sementara itu, Budi menyampaikan bahwa berdasarkan data pelaporan LHKPN per Kamis 20 Maaret, KPK telah menerima 366.685 laporan dari total 417.054 wajib lapor, atau setara dengan 87,92 persen.

Ia menjelaskan bahwa dari total tersebut, 87,92 persen pejabat yang telah menyampaikan LHKPN terdiri atas 296.136 pejabat di bidang eksekutif, 14.362 pejabat di bidang legislatif, 17.877 pejabat di bidang yudikatif, serta 38.310 pejabat di badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).

Baca Juga: KPK: Baru 30 Menteri Kabinet Merah Putih yang Sudah Lapor LHKPN

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jumlah wajib lapor yang seharusnya menyampaikan LHKPN mencakup 333.405 pejabat eksekutif, 20.745 pejabat legislatif, 17.947 pejabat yudikatif, dan 44.957 pejabat BUMN/BUMD.

(Sumber Antara)

x|close