Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Dewan Pers Indonesia, Ninik Rahayu angkat bicara mengenai teror yang ditujukan kepada salah satu jurnalis Tempo yang mengirim kepala Babi ke kantor Redaksi Tempo.
Atas peristiwa tersebut, Ninik Rahayu selaku dewas pers mengutuk keras atas pengiriman kepala Babi ke Kantor redaksi Tempo. Pasalnya hal tersebut merupakan tindakan nyata dan teror serta ancaman terhadap independensi.
Baca Juga: Kapolri Diminta Usut Tuntas Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo
"Dewan pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Hal ini sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus yang dikirim ka kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis tempo Francisca Christy Rosana (Icha) pada Kamis kemarin Tanggal 20 Maret 2025," kata Ninik Rahayu, Jumat 21 Maret 2024.
Kepala Babi di Kantor Tempo (Dok. Tempo)
Ia mengatakan lebih lanjut, kemerdekan pers adalah salah satu kedaulatan rakyat. Hal ini berdasarkan pasal 2 Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Diketahui, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam pemberitaan.
"Namun melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak prikemanusiaan, tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang hakiki," beber Ninik Rahayu.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siaran Bocor Alus Politik.
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada pukul 15 pada Kamis, 20 Maret 2025.