Diduga Peras 12 Kepsek di Sumut hingga Raup Rp4,7 Miliar, 2 Polisi Kini Meringkuk di Sel Bareskrim!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mar 2025, 15:32
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi polisi. (Antara) Ilustrasi polisi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (kepsek) oleh anggota Polda Sumut kini memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan dua anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Ramli (RS), serta penyidik pembantu bernama Bayu (BSP). Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pemerasan yang meresahkan dunia pendidikan di Sumatera Utara.

"Sumut nanti akan berkembang kira-kira, yang sudah kita tetapkan tersangka itu dari anggota kita. Pertama itu, Kompol Ramli. Beliau ini jabatannya adalah PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut," ujar Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Irjen Cahyono menjelaskan bahwa aksi pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka sejak tahun 2024. Modus operandi mereka dimulai ketika Bayu dan tim meminta pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan para kepsek SMK Negeri di Sumatera Utara.

Disdik kemudian menghimpun seluruh kepsek penerima DAK Fisik guna mempertemukan mereka dengan tersangka Bayu agar dapat menyampaikan permintaan secara langsung.

Kepala Kortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo. Kepala Kortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo.

Dalam upayanya melancarkan aksi pemerasan, tersangka Bayu bahkan membuat laporan pengaduan masyarakat fiktif terkait dugaan korupsi Dana BOSP dengan mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) APP.

"Selanjutnya BSP memerintahkan NVL untuk membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek. Setelah kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas namun malah diminta untuk mengalihkan pekerjaan kepada BSP dkk," lanjut Cahyono.

Dalam pertemuan ini, Cahyono mengungkapkan bahwa para kepsek yang enggan mengalihkan pekerjaan dipaksa membayar fee proyek sebesar 20 persen dari anggaran yang ada. Dari aksi pemerasan ini, tersangka Bayu berhasil meraup uang sebesar Rp437,1 juta dari empat kepala sekolah, sementara tersangka Ramli mengantongi uang sebesar Rp4,3 miliar.

"Total uang yang diserahkan kepada sdr. BSP dan sdr. TS sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," tuturnya.

Polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp400 juta yang ditemukan dalam koper di mobil tersangka Ramli. Saat ini, kedua tersangka telah dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

x|close