Hasto Soroti Ketidakseimbangan Penyidikan Konflik Kepentingan Dalam Kasusnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mar 2025, 17:16
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memasuki ruang persidangan untuk membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memasuki ruang persidangan untuk membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyoroti adanya ketidakseimbangan dalam penyidikan kasus dugaan perintangan proses hukum dan suap yang menjeratnya, terkait tersangka Harun Masiku.

Ia menilai penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, seharusnya bersikap netral dan independen, namun justru memberikan kesaksian yang memberatkannya.

"Ini adalah konflik kepentingan yang jelas melanggar prinsip independensi dan netralitas dalam penegakan hukum," ucap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

Menurutnya, kesaksian Rossa sebagai saksi terkesan subjektif dan tidak berbasis pada fakta hukum yang objektif. Ia menilai bahwa pernyataan tersebut lebih condong mengikuti kepentingan penyidik untuk memberatkannya, yang pada akhirnya merugikan dirinya.

Hasto menekankan bahwa netralitas dan independensi adalah prinsip fundamental dalam penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. 

Ia mengacu pada Pasal 17 UU KPK, yang menegaskan bahwa penyidik harus bersikap independen dan bebas dari konflik kepentingan. Menurutnya, aturan tersebut secara jelas mengatur kewajiban penyidik untuk tetap netral dalam menjalankan tugasnya. 

"Namun dalam kasus ini, Rossa justru melanggar prinsip ini," kata dia menegaskan.  

Baca juga: Mantan Jubir KPK Jadi Pembela Hasto, Novel Baswedan: Kebangetan!

Hasto menyoroti bagaimana konflik kepentingan tersebut memengaruhi isi surat dakwaan, yang menurutnya banyak memuat poin-poin yang merugikannya. Ia berpendapat bahwa fakta hukum yang disampaikan KPK berbeda dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). 

Selain itu, ia menekankan bahwa konflik kepentingan ini turut menciptakan ketidakadilan dalam proses hukum, yang berpotensi merusak kredibilitas serta integritas penegakan hukum. 

"KPK harus menghormati prinsip independensi dan netralitas dalam menjalankan tugasnya," ungkap Hasto. 

Dalam Kasus ini Hasto didakwa menghambat penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka dalam periode 2019–2024.

Ia juga diduga memerintahkan Haru untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah KPK menangkap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Tak hanya itu, Hasto juga disebut menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan ponselnya guna mengantisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersekongkol dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada 2019–2020.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana sesuai Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam KUHP. 

(Sumber: Antara) 

x|close