KPK Ungkap Kemungkina Periksa Donal Fariz atau Febri Diansyah Terkait Kasus SYL

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mar 2025, 16:27
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pengacara Donal Fariz (DF) atau mantan pegawai KPK Febri Diansyah (F) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pernyataan tersebut setelah tim penyidik menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office, tempat kerja Donal dan Febri, pada Rabu, 19 Februari 2025.

Baca Juga: Hasto Kecewa KPK Abaikan Permohonan Hadirkan Saksi yang Meringankan

Asep menjelaskan bahwa KPK tengah menelusuri bagaimana firma hukum tersebut direkrut untuk menjadi kuasa hukum SYL.

“Bagaimana Visi Law Office ini kemudian di-hire (direkrut) oleh SYL untuk jadi kuasa hukumnya,” ujarnya di Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025.

Gedung KPK. (NTVNews.id) Gedung KPK. (NTVNews.id)

Menurut Asep, KPK kini mempertimbangkan untuk hanya memeriksa salah satu dari kedua pengacara tersebut guna efisiensi dalam proses penyelidikan.

“Misalkan ada tiga atau empat orang keterangannya sama, maka tidak perlu banyak-banyak, cukup dua orang, dua orang dari sekian banyak. Apalagi sepuluh orang, kami ambil paling tiga (untuk diperiksa),” katanya.

KPK juga masih mendiskusikan dengan penyidik mengenai kemungkinan pemanggilan Donal atau Febri.

“Kami tanyakan ke penyidiknya, apakah saudara DF atau F yang kami akan minta keterangan karena keterangannya sama,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan kantor Visi Law Office pada Rabu, 19 Maret 2025, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK menduga bahwa SYL membayar jasa firma hukum tersebut menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan guna mengumpulkan lebih banyak bukti dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close