Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Jadi Alasan Calon Haji Belum Lunasi Bipih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mar 2025, 17:07
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah jamaah haji asal Sumatera Barat tiba di Bandara Internasional Minangkabau pada musim haji 1445 Hijriah. Sejumlah jamaah haji asal Sumatera Barat tiba di Bandara Internasional Minangkabau pada musim haji 1445 Hijriah. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan bahwa salah satu alasan calon haji belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah karena tidak terpenuhinya syarat istitaah

"Kami sudah berupaya agar calon haji yang dipanggil untuk melunasi, namun ada beberapa kendala, termasuk tidak keluar syarat istitaahnya, sehingga calon haji tidak melunasi," kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar Mahyudin di Padang, Jumat, 21 Maret 2025.

Istithaah adalah kemampuan seseorang untuk menunaikan ibadah haji dan menjadi salah satu syarat wajib haji.

Baca juga: 2025 Bakal Jadi Ibadah Haji Terakhir yang Diurus Kementerian Agama

Menurut dinas kesehatan kabupaten dan kota, beberapa calon haji dinyatakan tidak layak berangkat karena kondisi kesehatan mereka tidak memungkinkan, seperti mengalami stroke, sakit parah, atau penyakit lainnya. Akibatnya, mereka tidak memenuhi syarat istithaah.

"Sementara satu di antara persyaratan untuk pelunasan Bipih adalah keluarnya surat istitaah dari dinas kesehatan," ujar Mahyudin.

Selain tidak terpenuhinya syarat istithaah, terdapat beberapa faktor lain yang menyebabkan calon haji belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), seperti meninggal dunia atau belum siap berangkat dari berbagai aspek, baik keuangan maupun kesehatan.

Jika kendalanya terkait masalah finansial, calon haji dapat menunda keberangkatan dan mempersiapkan diri untuk berangkat pada tahun berikutnya atau musim haji selanjutnya. 

"Jika menunda untuk tahun ini, otomatis menjadi porsi awal untuk 2026," katanya.  

Baca juga: Keppres Biaya Haji 2025 Sudah Terbit, Ini Rincian Bipih Berdasarkan Embarkasi

Calon haji yang mengalami sakit permanen hingga tidak dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memiliki opsi untuk melimpahkan porsi keberangkatannya kepada ahli waris yang siap menunaikan ibadah haji.

Proses pelimpahan ini dapat diurus sesuai ketentuan yang berlaku, dan ahli waris dapat diberangkatkan setelah memenuhi semua persyaratan administrasi.

Hingga saat ini, Kementerian Agama Sumatera Barat mencatat bahwa lebih dari 80 persen atau sebanyak 3.734 dari 4.613 calon haji asal Ranah Minang telah melunasi Bipih. Sementara itu, bagi yang belum melunasi pada tahap pertama, masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pembayaran pada tahap kedua, yang berlangsung dari 24 Maret hingga 17 April 2025.

(Sumber: Antara) 

x|close