Ntvnews.id
"Tetap tenang, terus bersemangat, dan berikan dukungan serta loyalitas tertinggi kepada Ketua Umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri, dalam mengabdi kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas-tugas internasionalnya," ujar Hasto saat ditemui di sela sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus memperjuangkan keadilan sebagai cita-cita bersama.
Menurutnya, keadilan adalah prinsip fundamental yang sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan, ketuhanan, dan demokrasi. Jika keadilan diabaikan, hal itu sama saja dengan menghancurkan masa depan Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Baca juga: Hasto Kecewa KPK Abaikan Permohonan Hadirkan Saksi yang Meringankan
Hasto menegaskan bahwa perjuangan para pahlawan bangsa bukan hanya untuk meraih kemerdekaan, tetapi juga untuk menegakkan keadilan.
“Mengapa para pahlawan kita berjuang? Karena mereka ingin mendapatkan keadilan. Keadilan adalah cita-cita yang harus kita perjuangkan bersama," ucap dia.
Oleh karena itu, ia berharap perjuangannya dalam menegakkan keadilan terkait kasus yang menjeratnya dapat menginspirasi seluruh anak bangsa untuk terus membela nilai-nilai kebenaran dan keadilan di Indonesia.
Pernyataan Hasto pun mendapat respons positif dari para pendukung dan simpatisan PDI Perjuangan.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, yang turut hadir dalam persidangan, menyampaikan bahwa banyak pihak mengapresiasi semangat Hasto dalam memperjuangkan keadilan, meskipun berada di bawah tekanan hukum.
Baca juga: Hasto Kristiyanto: Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus yang Menimpa Saya
“Pak Hasto adalah sosok yang pantang menyerah. Dia terus memperjuangkan keadilan meskipun dalam keadaan sulit," tutur Djarot saat ditemui di sela persidangan.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi proses hukum dalam kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Ia diduga menghambat penyidikan dengan memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sendiri sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa dari penyidik KPK.
Baca juga: Hasto Sebut Kasusnya Sekadar Daur Ulang Perkara yang Sudah Inkrah
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, serta Harun Masiku, atas pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu pada periode 2019-2020.
Suap tersebut diduga bertujuan agar Wahyu mengupayakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Antara)