Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa justru dapat menghilangkan makna kedermawanan dan kebahagiaan dalam bulan Ramadhan.
"Tidak boleh menggunakan paksaan karena itu juga justru akan menghilangkan esensi dari kedermawanan di bulan Ramadhan," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
Baca Juga : Kemenag Terbitkan Edaran Masjid Buka 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025
Abu menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas maraknya permintaan THR oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada pengusaha dan masyarakat.
Bahkan, di media sosial beredar video yang menunjukkan ormas membuat kericuhan dan merusak fasilitas karena tidak mendapatkan THR.
Mayoritas ormas yang meminta THR dan videonya viral di media sosial berasal dari Pulau Jawa, terutama Jakarta dan Jawa Barat.
Baca Juga : Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
Menurut Abu, Ramadhan identik dengan bulan penuh kedermawanan, di mana pemberian THR di Indonesia telah menjadi budaya menjelang Idul Fitri. Umumnya, THR diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan atau kepada sanak saudara.
Karena itu, ia menekankan bahwa pemberian THR harus dilakukan secara proporsional.
"Semuanya seolah-olah merasa perlu mendapatkan THR. Tapi saya kira kita tetap harus proporsional, tidak boleh menggunakan paksaan," ujarnya.
Baca Juga : Kemenag Siapkan 100 Fasilitator Pembinaan Lembaga Zakat dan Wakaf
Ia pun mengajak semua pihak untuk menghindari kebiasaan meminta sesuatu dengan cara memaksa.
"Kalau dilakukan dengan cara-cara yang tidak baik, saya kira harus dihindari," kata Abu Rokhmad.
(Sumber Antara)