Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial JR (52) jadi korban mutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jasadnya ditemukan disimpan di dalam freezer sejak Desember 2024.
Kasus ini bisa terungkap, kala kepolisian melakukan pencarian terhadap JR berdasarkan laporan penipuan. Lalu pada Kamis, 13 Februari 2025 malam, aparat Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman JR yang terletak di Jalan Baru Pasar Kemis Villa Regency, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.
Di lokasi itu, polisi hanya menemukan sepupu korban, MR (24), yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus mutilasi ini. Saat berada di kediaman JR, petugas menemukan lemari pendingin atau freezer yang diikat dengan rantai.
"Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka untuk membuka lemari pendingin tersebut tetapi tersangka tidak mau membukanya," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat, 21 Maret 2025.
Setelahnya, polisi memutuskan untuk membuka freezer dan terkejut menemukan potongan tubuh JR di dalamnya. MR pun segera diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa JR dimutilasi oleh MR sejak 23 Desember 2024.
Alasan di balik tindakan itu, karena MR merasa kesal. Potongan tubuh JR disimpan dalam freezer untuk menghindari bau busuk. MR pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pembunuhan berencana, yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, serta pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandas Baktiar.