Ntvnews.id, Jakarta - Polda Jawa Timur (Jatim) memutuskan tak menahan Briptu FN, polwan yang membakar suaminya, Briptu RDW. Ini karena FN masih memiliki anak yang masih kecil.
Diketahui, FN dan suami memiliki tiga anak, dua di antaranya anak kembar yang baru lahir.
"Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Senin (10/6/2024).
Adapun hasil gelar perkara, sesungguhnya memutuskan untuk menahan Briptu FN. Namun karena masih harus merawat anak-anaknya yang masih kecil, FN tak ditahan di ruang tahanan.
"Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim," kata dia.
Apalagi, Briptu FN juga sempat berupaya menolong suaminya usai terbakar. Bahkan, tersangka sampai ikut terluka gara-gara berusaha menolong suaminya itu.
"Pasca-kejadian tersangka berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan kepada korban. Di mana tersangka mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Tangan sebelah kanan dan kiri, tubuh bagian depan ikut terbakar juga," kata dia.
Lebih lanjut, Dirmanto mengungkapkan saat ini sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa, yakni dari psikologi forensik dan psikiater.
Atas perbuatannya, Briptu FN dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.