Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanyakan kepadanya Undang-Undang (RUU) TNI yang baru disahkan DPR. Hal ini ditanyakan Jokowi dalam acara buka puasa bersama (bukber) di NasDem Tower, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
“Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemarin baru (disetujui DPR untuk) disahkan itu seperti apa,” ujar Puan saat menjawab wartawan soal isi perbincangan dengan Jokowi dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, saat bukber.
Menurut Puan, sebagai Ketua DPR RI, dirinya memberikan penjelasan kepada Jokowi dan Surya bahwa ada tiga poin utama dalam revisi UU TNI, yakni Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
“Dan beliau berdua menyampaikan, ‘Oh hanya tiga itu saja. Jadi, tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah'," tutur Puan.
“Dan saya menyatakan bahwa kita di DPR memang menyampaikan semua hal yang direvisi itu memang sesuai dengan kebutuhannya,” imbuhnya.
Menanggapi penjelasannya, Jokowi dan Surya mengingatkan DPR untuk segera menyosialisasikan hasil revisi tersebut.
“Dan beliau berdua menyampaikan, ‘Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, wah kalau memang hanya seperti itu harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman,’ itu saja,” kata Puan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan dalam RUU itu, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.